TUPOKSI
PERATURAN BUPATI ASAHAN
NOMOR 21 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTTATA KERJA BADAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
ASAHAN
Bagian Ketiga
Badan Keuangan dan Aset Daerah
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Susunan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Anggaran;
d. Bidang Perbendaharaan;
e. Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
f. Bidang Aset; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Bidang Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf c
terdiri atas :
a. Sub Bidang Anggaran I; dan
b. Sub Bidang Anggaran II.
(2) Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf d, terdiri atas :
a. Sub Bidang Perbendaharaan; dan
b. Sub Bidang Pengelolaan Kas;
(3) Bidang Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf e, terdiri atas :
a. Subbidang Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan; dan
b. Subbidang Akuntansi dan Pelaporan Pengeluaran;
(4) Bidang Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d terdiri
dari :
a. Sub Bidang Pencatatan, Pelaporan dan Analisa Kebutuhan Barang
Daerah; dan
b. Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan.
(5) Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.



















