#Berita #Informasi

Tahun 2025, Pemerintah Guyur Kelas Menengah dan Sektor Riil dengan Insentif

JAKARTA, KOMPAS — Untuk mengimbangi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan 15 kebijakan stimulus untuk menjaga roda ekonomi dan daya beli masyarakat. Kelas menengah dan industri padat karya bakal mendapat insentif terbanyak. Berbagai kebijakan insentif itu akan digelontorkan mulai 1 Januari 2025, bersamaan dengan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akhirnya diputuskan tetap berlaku secara umum sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam konferensi pers bersama yang digelar di Jakarta, Senin (16/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mengimbangi kenaikan PPN itu, pemerintah akan memberikan berbagai keringanan dalam bentuk insentif fiskal dan nonfiskal. ”Paket kebijakan ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha khususnya UMKM dan padat karya, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok. Ini seluruhnya untuk kesejahteraan masyarakat dan berlaku tepat 1 Januari 2025,” kata Airlangga. Ada total 15 jenis insentif yang digelontorkan pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, paket kebijakan ekonomi itu diupayakan ”sekomplit mungkin” untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah-bawah sekaligus menggerakkan berbagai sektor produktif khususnya industri padat karya dan properti.

Secara detail, masyarakat kelas menengah-bawah akan mendapat sejumlah insentif dalam bentuk potongan pajak, iuran ketenagakerjaan, bantuan pangan, hingga diskon tagihan tarif listrik.

Pertama, pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21) bagi pekerja di sektor padat karya, yaitu tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Kebijakan itu diberikan khusus untuk pekerja dengan gaji sampai Rp 10 juta per bulan. Kedua, pemerintah juga akan memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan (Januari-Februari 2025) untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA hingga 2.200 VA. Ketiga, diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan (Januari-Juni 2025) bagi seluruh sektor industri padat karya. Keempat, akses yang lebih mudah bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam bentuk manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan mengakses informasi pekerjaan dan program Kartu Prakerja, Kelima, pemerintah juga lanjut menanggung PPN atas penjualan properti dan otomotif. Untuk properti, bentuknya adalah kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar. Untuk otomotif, bentuknya adalah PPN DTP dan PPnBM DTP untuk penjualan kendaraan listrik dan hibrida, serta pembebasan bea masuk untuk impor kendaraan listrik.

Insentif sektor riil

Selain bagi kelas menengah, kebijakan stimulus ekonomi itu juga ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan. Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), yaitu Minyakita alias minyak goreng curah, tepung terigu, serta gula industri. Artinya, mulai tahun 2025, tarif PPN untuk ketiga jenis barang itu tetap sebesar 11 persen alias tidak ikut naik ke 12 persen karena 1 persennya sudah ditanggung pemerintah. Kebijakan PPN DTP 1 persen untuk tiga jenis barang ini akan berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga seterusnya.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan dalam bentuk beras kepada 16 juta keluarga sebanyak 10 kilogram per bulan untuk setiap keluarga. Bantuan pangan ini akan diberikan selama dua bulan (Januari-Februari 2025). Sri Mulyani mengatakan, insentif tidak hanya diberikan secara langsung ke masyarakat, tetapi juga ke sektor riil, terutama UMKM dan industri padat karya. Bagi UMKM, insentif itu berupa perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final khusus UMKM sebesar 0,5 persen bagi UMKM yang omzet usahanya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Awalnya, insentif PPh Final bagi UMKM tersebut akan selesai akhir tahun 2024, tetapi diperpanjang sampai 2025. ”Tak hanya itu, untuk UMKM seperti warung atau usaha kecil, kalau omzetnya belum mencapai Rp 500 juta per tahun, mereka tidak usah membayar PPh dan barang yang mereka jual juga tidak terkena PPN,” katanya. Insentif lain adalah untuk industri padat karya dalam bentuk skema pembiayaan untuk revitalisasi mesin industri. Bentuknya adalah kredit investasi untuk kebutuhan kredit modal kerja dengan kisaran plafon kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan subsidi bunga sebesar 5 persen.

Dampak ke penerimaan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah telah menghitung dampak dari penerapan kenaikan PPN 12 persen serta pemberian berbagai kebijakan insentif tersebut. Dari penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen secara umum, pemerintah diperkirakan bakal mendapat tambahan pemasukan pajak Rp 75 triliun pada 2025. Sementara itu, akibat menggelontorkan berbagai kebijakan stimulus dan insentif baru, ada potensi penerimaan negara yang ”hilang” berkisar Rp 30 triliun-Rp 40 triliun. Di luar itu, pemerintah juga menanggung belanja perpajakan senilai Rp 265,6 triliun akibat membebaskan pungutan PPN atas sejumlah barang dan jasa. Artinya, secara total, ada potensi penerimaan negara yang hilang sekitar Rp 295 triliun sampai Rp 305,6 triliun pada tahun 2025. ”Dampaknya ke penerimaan akan terus kita pantau. Kami tidak melihat ini sebagai loss (penerimaan yang hilang), tetapi fasilitas perpajakan yang kita berikan untuk masyarakat dan dunia usaha,” kata Febrio.

Sumber Berita : https://www.kompas.id/

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *