#Berita #Informasi

Bupati Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan Tandatangani Kesepakatan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

 

 

 

 

 

 

DPRD Kabupaten Asahan melaksanakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025, Senin tanggal 8 September 2025 di Aula Rapat Paripurna Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan.

Ketua DPRD Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., memimpin langsung rapat paripurna dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Asahan Nazaruddin, S.H., dan Wakil Ketua DPRD Asahan Rosmansyah, S.TP serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat paripurna ini tampak dihadiri oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, M.AP, Asisten Setdakab Asahan, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD se-Kabupaten Asahan, para Kabag Setdakab Asahan, serta undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Bupati Asahan menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang P.APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah diselaraskan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan sistem perencanaan pembangunan.

Perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempumaan perencanaan daerah, yang disebabkan karena adanya perubahan asumsi ekonomi dan keuangan daerah, sehingga harus dilakukan Perubahan APBD dengan menyesuaikan capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah.

Selanjutnya, Bupati Asahan menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 antara lain Pendapatann Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Dalam rapat, Ketua DPRD Efi Irwansyah Pane menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini disusun sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Ia menjelaskan, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD perubahan 2025.

“Penyusunan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD hingga akhirnya dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama,” ujar Efi.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menambahkan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk memastikan APBD 2025 tersusun tepat waktu dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Menurutnya, APBD harus benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Pemkab Asahan dan DPRD berharap pelaksanaan program pembangunan di tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *