#Berita

Upah Minimum Kabupaten Asahan 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Asahan Tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 24 Desember 2025.

Penetapan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak pekerja serta keberlangsungan dunia usaha.

UMK Kabupaten Asahan Tahun 2026 Rp 3.531.361,-

UMSK Asahan Tahun 2026

• Perkebunan Sawit

• Perkebunan Karet

• Industri Pemisahan

• Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit

• Industri Karet Remah

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan terus berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat dilaksanakan secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan—pekerja, pengusaha, dan masyarakat—menjadi kunci utama dalam mewujudkan Asahan yang sejahtera, maju, religius, dan berkelanjutan.

Bersama Pemkab Asahan, kita wujudkan kerja layak dan masa depan yang lebih baik untuk semua.

#AsahanSejahteraReligiusMajuBerkelanjutan

 

Sumber : https://disnaker.asahankab.go.id

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *