Kegiatan Verifikasi RKA-SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(Kisaran). Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah mulai melakukan kegiatan verifikasi rincian anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 yang dimulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 24 Desember 2024 di aula kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Asahan. Kegiatan ini setiap tahunnya selalu dilaksanakan oleh Bidang Anggaran BKAD Kab. Asahan sebagai perpanjangan tangan pengawasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas pelaksanaan proses penyusunan APBD
Menurut Kepala Bidang Anggaran BKAD Kab. Asahan Herdi Siagian, SH, kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan penempatan dan penggunaan Kode Rekening Belanja oleh SKPD pada saat penginputan pada SIPD RI Kementerian Dalam Ngeri Republik Indonesia. Hal ini berkaitan erat pada saat realisasi belanja oleh SKPD, apabila kode rekening yang digunakan pada saat penginputan salah maka akan mempengaruhi keseluruhan penggunaan alokasi tersebut.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini diikuti oleh seluruh SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dimana pelaksanaannya dihadiri oleh Subbag Perencaaan atau Fungsional Perencana dan Operator pada masing-masing SKPD. Antusias para perserta pada kegiatan ini sangat luar biasa, adanya tanya jawab ataupun sharing knowledge antar peserta semakin menambah pengetahuan bagaimana penggunaan kode rekening belanja itu digunakan dan pada kondisi bagaimana harus dilakukan perbaikan. Kepala Bidang Anggaran BKAD Kab. Asahan juga selalu memberikan arahan terkait penggunaan kode rekening belanja tersebut, beliau sangat mengharapkan kepada para peserta agar pada saat penginputan selalu berhati-hati terutama saat pemilihan Sumber Pendanaan dari belanja karena tahun anggaran 2025 ini Pemerintah telah menetapkan Peraturan-peraturan terkait Penandaan (tagging) sub kegiatan pada SIPD-RI Tahun 2025 sebagai syarat Pemenuhan Belanja Wajib oleh seluruh Pemerintah Daerah, antara lain KMK 10 Tahun 2024, KMK 11 Tahun 2024, KMK 35/KM.7/ 2024, KMK 37/KM.7/ 2024, dan PMK 102 Tahun 2024. (red)

















