Kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi Sebagai Bagian Dari Kabupaten Percontohan Anti Korupsi di Kantor BKAD Kabupaten Asahan

Kisaran– Kegiatan penyuluhan Pengendalian Gratifikasi dan Antikorupsi oleh Tim Koordinasi Penyuluhan Anti Korupsi di Lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan dilaksanakan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah tanggal 6 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil dan PPPK dilingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan.
Tim menyampaikan bahwa gratifikasi dan korupsi merupakan satu kejahatan yang tidak hanya merugikan negara tapi juga merusak mental dan etika pelaku sehingga korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa yang dampaknya destruktif massive yang mengancam hak azasi manusia, stabilitas negara dan peradaban karena atau kejahatan luar biasa adalah tindak pidana dengan dampak destruktif masif yang mengancam hak asasi manusia, stabilitas negara, dan peradaban. Karena sifatnya yang sangat merusak dan terorganisir, kejahatan ini ditangani menggunakan mekanisme hukum, penyidikan, dan sanksi khusus di luar prosedur pidana biasa.
Peran aparatur sipil negara sangat diharapkan dalam memberantas kejahatan ini bahkan aparatur sipil negara juga diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam menolak segala bentuk gratifikasi dan korupsi.



















